PENGERTIAN ZAKAT

Minggu, 19 Agustus 20120 komentar


Zakat adalah menyisihkan sebagian harga, untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat hukumnya wajib bagi orang  islam yang telah memenuhi syarat.
Zakat merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap muslim. Zakat infaq dan shadaqah dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Firman Allah : “Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (berjamaah). [Q.S Al-Baqarah : 43].

Sebagi umat islam kita tidak pernah luput dari kewajibanZakat. Apa itu Zakat? Bagaimana hukum Zakat? apa saja macam-macam Zakat? dan Siapa saja yang berhak menerima Zakat?. Pada posting kali ini saya akan membahasa jawaban dari pertanyaan pertanyaan yang ada di atas mengenai Zakat.

Pengertian Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.

Bagaimana hukum Zakat?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.

Apa saja macam-macam Zakat?

Zakat terdiri dari 2 macam :
  1. Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  2. Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Siapa saja yang berhak menerima Zakat?

Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
  1. Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayarZakat atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
  • Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
  • Membuang perilaku buruk dari seseorang
  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  • Untuk pengembangan potensi ummat
  • Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.
! KILIK SUBSRIDBE DAN KONFIRMASI !

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. EDUCATION - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger